Spesialis Pencuri Mobile Dan Penadah Hasil Curian, Di Bekuk Aparat
Lombok Tengah sinarlomboknews, Jajaran Satuan Tim Resmob Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curhat, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/32/VII/2019/ NTB/Res. Loteng/Sek. Janapria, tanggal 25 Juli 2019.
Dsn. Berangah, Ds. Durian, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah.
Korban dari pencurian Mobile ini Heli Paturrahman Umur 22 tahun, tempat tanggal lahir Mandak, 08 Juli 1996 Agama Islam, jenis kelamin laki-laki, suku Sasak, warganegara Indonesia, pekerjaan Mahasiswa, alamat Dsn. Mandak, Ds. Semoyang, Kec. Praya Timur, Kab. Loteng.
Sementara pelaku dari aksi pencurian dengan pemberatan ini
Ahmad Junaidi alias IDI, 43 th, islam, tani, alamat.dusun ketangge, desa darmaji, kec. Kopang, kab.lombok tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah HP merk sony warna merah,1 buah HP merk xiomi warna hitam,1 buah leptop merk lenovo.
Adapun kronologis kejadian
pada hari kamais tanggal 25 juli 2019 sekitar pukul 05.30 wita, pelapor mengetahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan bertempat di rumah saudaranya kepala desa durian, di Dsn. Berangah, Ds. Durian, Kec. Janapria, Kab. Loteng, adapun pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke dalam kamar cowok mengambil empat buah hp merek yaitu :OPPO A5s (milik Setiawan) SONY FUJITSU (milik Afif) XIOMI A5 (milik Hely) OPPO A5s (milik Jaelani).
setelah itu karna pintu kamar cewek terkonci dari dalam, pelaku keluar dan masuk kedalam kamar cewek lewat jendela kamar dengan cara mencongkel jendela kamar tersebut, dan mengambil empat (4) buah Hp, satu (1) leptop Lenovo dan satu (1) buah dompet.
Identitas barang-barang :
1. Samsung A10 (milik SKAR)
2. OPPO A5s (milik RABIATUN)
3. Samsung j2 Prime
(milik HAFIJAH)
4. Samsung GT (milik LELLY)
5. Leptop Lenovo
(milik NADIRA)
6. Dompet yang berisi KTP, SIM,
dan ATM
Setelah itu pelaku keluar lewat pintu depan (pintu depan terbuka). Korban menyadari kejadian pada saat terbangun pada pukul 05.30 wita, diperkirakan total kerugian berjumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek janapria.
Kronologis penangkapan
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Amak Repan alias Jusman selaku pembeli dari barang hasil curian tersebut, dan dari keterangannya menjelaskan bahwa barang berupa HP dan leptop tersebut didapat dari Ahmad Junaidi alias IDI, kemudian Tim melakukan penelidikan keberadaan pelaku IDI, kemudian setelah mengetahui keberadaan IDI selanjutnya Tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku IDI di rumahnya di dusun ketangge, desa darmaji, kec. Kopang, kemudian terhadap pelaku, Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Refles Girsang membenarkan penangkapan pencurian atas pemberatan ini dibawa ke sat reskrim polres lombok tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jelasnya, Sabtu 12-01. (Sln-01)
Lombok Tengah sinarlomboknews, Jajaran Satuan Tim Resmob Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curhat, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/32/VII/2019/ NTB/Res. Loteng/Sek. Janapria, tanggal 25 Juli 2019.
Dsn. Berangah, Ds. Durian, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah.
Korban dari pencurian Mobile ini Heli Paturrahman Umur 22 tahun, tempat tanggal lahir Mandak, 08 Juli 1996 Agama Islam, jenis kelamin laki-laki, suku Sasak, warganegara Indonesia, pekerjaan Mahasiswa, alamat Dsn. Mandak, Ds. Semoyang, Kec. Praya Timur, Kab. Loteng.
Sementara pelaku dari aksi pencurian dengan pemberatan ini
Ahmad Junaidi alias IDI, 43 th, islam, tani, alamat.dusun ketangge, desa darmaji, kec. Kopang, kab.lombok tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah HP merk sony warna merah,1 buah HP merk xiomi warna hitam,1 buah leptop merk lenovo.
Adapun kronologis kejadian
pada hari kamais tanggal 25 juli 2019 sekitar pukul 05.30 wita, pelapor mengetahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan bertempat di rumah saudaranya kepala desa durian, di Dsn. Berangah, Ds. Durian, Kec. Janapria, Kab. Loteng, adapun pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke dalam kamar cowok mengambil empat buah hp merek yaitu :OPPO A5s (milik Setiawan) SONY FUJITSU (milik Afif) XIOMI A5 (milik Hely) OPPO A5s (milik Jaelani).
setelah itu karna pintu kamar cewek terkonci dari dalam, pelaku keluar dan masuk kedalam kamar cewek lewat jendela kamar dengan cara mencongkel jendela kamar tersebut, dan mengambil empat (4) buah Hp, satu (1) leptop Lenovo dan satu (1) buah dompet.
Identitas barang-barang :
1. Samsung A10 (milik SKAR)
2. OPPO A5s (milik RABIATUN)
3. Samsung j2 Prime
(milik HAFIJAH)
4. Samsung GT (milik LELLY)
5. Leptop Lenovo
(milik NADIRA)
6. Dompet yang berisi KTP, SIM,
dan ATM
Setelah itu pelaku keluar lewat pintu depan (pintu depan terbuka). Korban menyadari kejadian pada saat terbangun pada pukul 05.30 wita, diperkirakan total kerugian berjumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek janapria.
Kronologis penangkapan
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Amak Repan alias Jusman selaku pembeli dari barang hasil curian tersebut, dan dari keterangannya menjelaskan bahwa barang berupa HP dan leptop tersebut didapat dari Ahmad Junaidi alias IDI, kemudian Tim melakukan penelidikan keberadaan pelaku IDI, kemudian setelah mengetahui keberadaan IDI selanjutnya Tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku IDI di rumahnya di dusun ketangge, desa darmaji, kec. Kopang, kemudian terhadap pelaku, Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Refles Girsang membenarkan penangkapan pencurian atas pemberatan ini dibawa ke sat reskrim polres lombok tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jelasnya, Sabtu 12-01. (Sln-01)
Comments
Post a Comment