Langkah DPRD Provinsi NTB Audiensi Ke Menteri Soal Perubahan Nama Bandara Sudah Tepat Dan Bijak
Lombok Tengah sinarlomboknews, Surat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ditujukan ke Menteri Perhubungan RI nomor: 0091/078/DPRD/2020, prihal permohonan audiensi terkait perubahan nama bandara sudah sangat bijak dan tepat, surat itu dilayangkan ke Menteri dengan tujuan mempertanyakan prihal pelaksanaan SK Kemenhub 1421 tentang perubahan nama bandara sesungguhnya tidak dapat dilaksakan karena peroses pengusulan perubahan nama itu tidak prosedural sehingga terjadi penolakan secara masif oleh masyarakat NTB terutama masyarakat Lonbok Tengah, sementara domain surat itu bukan pada legislatif atau DPR melainkan Gubernur atau menteri perhubungan
" Ya wajarlah DPR minta audiensi dengan menteri untuk mempertanyakan dan menjelaskan kesana karena itu permintaan masyarakat, sementara Gubernur meminta DPR mendukung pelaksnaan pergantian itu namun disatu sisi masih terjadi pro dan kontara" ungkap Lalu Hizzi, Koordinator Umun masyarakat yang menolak perubahan
Kalau ada pihak-pihak yang mengancam DPR untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi agar SK 1421 dilaksanakan, menurut Hizz,i itu disebabkan karena mereka tidak memahami dubtansi dan akar persoalannya, dan jika DPR mengeluarkan rekomendasi apakah pelaksanaan perubahan nama bandara itu tetap dapat dilaksakan? " kan "TIDAK" kata Hizzi lagi. " Lalu yang memgatakan DPR membuat gaduh dan memepermainkan masyarakat itu adalah mereka-mereka yang ngawur dan tidak faham saja, justru mereka itu yang selalu buat gaduh" sambung Hizzi
Hizzi menyarankan bagi kelompok yang ngotot ingin perubahan nama bandara agar membaca secara cermat Permenhub nomor 39 tahun 2019 teutama pasal 45 ayat 1 dan 2 "dan jika kelompok ini terus saja membuat inkodusifitas didareh, maka kami akan laporkan gubernur terdahulu bahwa pengusulan nama bandara telah mencatut nama Kepala daerah kami, DPR kami, Tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat kami, dan publik pada akhirnya akan tahu bahwa pengusulan itu penuh kebohongan" tutup Hizzi. Red
Lombok Tengah sinarlomboknews, Surat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ditujukan ke Menteri Perhubungan RI nomor: 0091/078/DPRD/2020, prihal permohonan audiensi terkait perubahan nama bandara sudah sangat bijak dan tepat, surat itu dilayangkan ke Menteri dengan tujuan mempertanyakan prihal pelaksanaan SK Kemenhub 1421 tentang perubahan nama bandara sesungguhnya tidak dapat dilaksakan karena peroses pengusulan perubahan nama itu tidak prosedural sehingga terjadi penolakan secara masif oleh masyarakat NTB terutama masyarakat Lonbok Tengah, sementara domain surat itu bukan pada legislatif atau DPR melainkan Gubernur atau menteri perhubungan
" Ya wajarlah DPR minta audiensi dengan menteri untuk mempertanyakan dan menjelaskan kesana karena itu permintaan masyarakat, sementara Gubernur meminta DPR mendukung pelaksnaan pergantian itu namun disatu sisi masih terjadi pro dan kontara" ungkap Lalu Hizzi, Koordinator Umun masyarakat yang menolak perubahan
Kalau ada pihak-pihak yang mengancam DPR untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi agar SK 1421 dilaksanakan, menurut Hizz,i itu disebabkan karena mereka tidak memahami dubtansi dan akar persoalannya, dan jika DPR mengeluarkan rekomendasi apakah pelaksanaan perubahan nama bandara itu tetap dapat dilaksakan? " kan "TIDAK" kata Hizzi lagi. " Lalu yang memgatakan DPR membuat gaduh dan memepermainkan masyarakat itu adalah mereka-mereka yang ngawur dan tidak faham saja, justru mereka itu yang selalu buat gaduh" sambung Hizzi
Hizzi menyarankan bagi kelompok yang ngotot ingin perubahan nama bandara agar membaca secara cermat Permenhub nomor 39 tahun 2019 teutama pasal 45 ayat 1 dan 2 "dan jika kelompok ini terus saja membuat inkodusifitas didareh, maka kami akan laporkan gubernur terdahulu bahwa pengusulan nama bandara telah mencatut nama Kepala daerah kami, DPR kami, Tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat kami, dan publik pada akhirnya akan tahu bahwa pengusulan itu penuh kebohongan" tutup Hizzi. Red
Comments
Post a Comment