Ini Kata Legewarman Terkait Pemberitaan Media, Suara Terbayak di Muscab Tidak Otomatis Jadi Ketua DPC Partai

Lombok Tengah, sinarlomboknews Ketua DPC Partai Bulan Bintang Legewarman yang baru diberikan mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang berdasarkan SK. PP/076 /2020, mengatakan akan segera membuka pendaftaran untuk menjaring calon bupati atau wakil bupati yang akan di usung Partai Bulan Bintang di Pilbup Lombok Tengah untuk periode 2020 - 2025, dan akan resmi di buka di Hari Rabo, 29-01, jelasnya Sabtu, 25 - 01 di Sekertaris Partai PBB Lombok Tengah, di Jl Raya Puyung, kompleks pertokoan depan lapangan umum Puyung.

Selanjutnya Legewarman mengatakan selanjutnya tugas Partai akan memberikan peluang kepada kader partai ataupun bukan kader Partai PBB untuk mencalonkan diri baik sebagai calon bupati ataupun wakil bupati Lombok Tengah periode 2020 - 2025 melalui Partai PBB melalui serangkaian proses perekruitman bakal calon dengan, membentuk tim desk penjaringan bakal calon pemilu kada, dan sebagai ketua tim Desk Pilkada untuk penjaringan calon dari Partai PBB, ketua tim Desk pemilu kada Loteng, Drs. H. Fahrur Rozy, dengan anggota Ustad Asibin Wardi, M. Shaleh, dari unsur Partai Didiek Arista, untuk keterwakilan gender Ibu Noros Sobun jelasnya.

Sementara terkait dengan kisruh soal SK pengangkatan diri yang dianggap tidak syah dan kemudian akan di gugat ke Mahkamah Partai oleh mantan Sekertaris lama Mahrif, Legewarman menyikapi santai saja itu hak mereka untuk menggugat SK tersebut jelasnya.
Lanjut Lege berdasarkan Ad/Art Partai PBB, hasil Muscab ke V tersebut tidak serta merta langsung menjadi ketua DPC Partai PBB, tetapi kemudian hasilnya akan dikirim ke DPP, kemudian DPP, yang akan memutuskan berdasarkan penilaian DPP itu sendiri ini sudah di atur dalam AD /ART Partai, akan tidak syah jika yang diberikan SK Ketua DPC itu dari peserta yang tidak menjadi calon ketua DPC dan itu telah diatur dalam pasal 39 ayat 4, huruf c, sudah jelas dikatakan dalam pasal 39 ayat 4 di butir C dikatakan bahwa panitia muscab akan menyampaikan kepada ketua umum dan selanjutnya akan ketua umum DPP Partai akan mengeluarkan surat mandat, berdasarkan penilaian - penilaian khusus yang dilakukan, akan menjadi batal demi hukum jika yang diangkat dengan surat mandat tersebut bukan dari ketiga orang yang ikut berkompetensi di pemilihan kemarin dan itu sudah di atur dengan jelas dalam Ad/Art Partai Bulan Bintang serta SK tersebut ditandatangani langsung ketua Partai PBB pungkasnya.(Sln-01)

Comments

Popular posts from this blog