16 Desa di Loteng, Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020

Lombok Tengah, sinarlomboknews, pemilihan kepala desa serentak di 16 desa yang tersebar di 10 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Lombok Tengah akan melaksanakan pemilihan kepala desanya, berdasarkan Undang - undang nomer 6 Tahun 2014 tentang desa, lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomer 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 5495, Peraturan pemerintah nomer 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang - Undang no 6 tentang desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomer 2092, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomer 1221, serta Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Peyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Desa, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2016 tentang Peyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Desa, Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomer 7.
Selanjutnya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk memantapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tersebut yang peyelenggaraannya, untuk pendaftaran calon kepala desa serentak tersebut mulai dibuka Tanggal 11 - 19 Februari 2020.

Bimbingan Tehnis  (Bintek) yang dilaksanakan kepada panitia pelaksana pemilihan kepala desa serentak di 16 Desa di 10 kecamatan tersebut dihadiri oleh Kadis DPMD Jalaludin, Para Camat di 10 kecamatan, Kapolsek di 10 Kecamatan, Koramil di Aula Kantor DPMD Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun 16 Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang tersebar di 10 kecamatan di Lombok Tengah adalah Kecamatan Jonggat, Desa Sepakek, Desa Jelantik, Kecamatan Praya Barat, Desa Mangkung, Desa Bayu Urip, Desa Bonder, Kecamatan Batukliang Utara, Desa Karang Sidemen, Desa Darnaji, Kecamatan Kopang, Desa Pendem, Kecamatan Praya Tengah, Desa Jurang Jaler, Desa Beraim, Kecamatan Praya Timur, Desa Beleke, Desa Bilelando, Kecamatan Pujut, Desa Gapura, Desa Mertak, Desa Pengengat.

Selanjutnya dalam Bimbingan Tehnis, Pilkades kepada panitia ini disampaikan pasal, demi pasal berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah nomer 427 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadual Peyelenggaraaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Tengah, dalam penerapan Pilkades serentak ini supaya tidak menjadi multi tafsir dalam pelaksanaannya.(Sln-01)

Comments

Popular posts from this blog