Tangkap Ikan, Pakai Racun Di Pantai Dondon, 4 Orang Terciduk Aparat

Lombok Tengah sinarlomboknews, Berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan ulah para penangkap ikan dengan racun, zat kimia jenis Potasium, yang kerap, menangkap ikan di Pantai Dondon, Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah menggunakan zat kimia, jenis Potasium, terang Kasad Pol-air, Polres Lombok Tengah AKP. Tamrin, Minggu 29-12.

Terduga pelaku yang kerap menangkap ikan dengan racun jenis Potasium ini berprofesi sebagai petani bukan nelayan ungkap salah satu warga sekitar pantai Dondon kepada media sinarlomboknews.

Selanjutnya Tamrin beserta jajaran Pol-air dibantu oleh TNI Angkatan Laut, serta masyarakat setelah diadakan pengintaian dengan berpatroli, akhirnya berhasil membekuk empat orang tersangka pelaku penagkap ikan dengan zat kimia, berjenis Potasium keempat, tersangka berinisial, As 42 tahun, Ej, 30 Tahun, Mt, 30 Tahun, Md, 35 Tahun, dan zat kimia jenis Potasium tersebut, berhasil diamankan pihaknya terang Tamrin.

Sementara pasal yang akan dikenakan pasal 84 ayat 1 junto pasal 6 ayat 1 undang - undang no 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas undang undang no 31, tahun 2014 tentang perikanan junto pasal 53 ayat 1 KUHP junto pasal 5 ayat 1 pungkasnya. (Sln-01)

Comments

Popular posts from this blog