Jalalulusayuthi, Sebut Sertifikasi Perkawinan Bertujuan Menghindari Pernikahan Usia Dibawah Umur


Lombok Tengah , sinarlomboknews, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat H. Jalalulusayuthi mengatakan wacana akan diberlakukan regulasi untuk sertifikasi perkawinan ini adalah untuk menghindari pernikahan dibawah umur yaitu usia dibawah 19 tahun , 'ini pun masih sebatas rencana' ungkapnya di ruang kerjanya usai menggelar rangkaian Amal Bakti untuk Hut Kemenag ke 27,  Jum'at 20 - 12
Selanjutnya Jalalulusayuthi mengatakan usia maksimal untuk pernikahan sesuai dengan UU Pernikahan, adalah kedua mempelai telah berumur 19 tahun ini berdasarkan UU Pernikahan yang berlaku dan telah disahkan DPR, dimana sebelumnya umur untuk perempuan 16 tahun dan laki 19 tahun terangnya.

Sementara itu Kabid Bimbingan Masyarakat, Binmas Kemenag Lombok Tengah Mujakir Haji menjelaskan secara detail tentang sertifikasi perkawinan ini yang lagi bayak di bicarakan masyarakat setelah Kementrian  Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan PMK berencana akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan ini terangnya di tempat yang sama di ruang kemenag.

Selanjutnya Mujakir mengatakan Sertifikasi Perkawinan tersebut telah diterapkan di Kemenag selama tiga tahun, mekanisme dari sertifikasi perkawinan ini adalah bagi yang ingin menikah kemudian akan mendaftar ke KUA terdekat kemudian akan diberikan bimbingan pra nikah oleh pejabat KUA secara berkelompok dan itupun setelah ada respon dari Kemenkeu terkait pendanaan terangnya.

Untuk Kabupaten Lombok Tengah mendapat quota 400 pasang yang akan  mendapatkan bimbingan menikah, dalam pelaksanaannya 400 pasang ini kemudian akan kita bagi di 12 kecamatan yang ada di Lombok Tengah terangnya.

Sementara itu peristiwa perkawinan yang terjadi di Lombok Tengah 2018 tercatat 9800peristiwa perkawinan, untuk 2019 sampai saat ini tercatat 8900 peristiwa perkawinan dan mengalami penurunan di Lombok Tengah dan peristiwa perkawinan yang paling bayak dari data tersebut di tiga kecamatan yang paling bayak peristiwa perkawinan yaitu kecamatan Praya, kecantikan Pujut dan kecamatan Jonggat dan dari peristiwa perkawinan tersebut tidak semua di latih atau mendapatkan bimbingan pra menikah hanya 400 pasang yang mendapatkan bimbingan pra nikah Binwin tersebut karna regulasi untuk mengadakan Binwin dan tidak semua calon pasangan pengantin yang mau di Binwin terlihat tidak mendaftar untuk di Binwin dan sumber dananya ya dari Kemenkeu dan prosesnya panjang tungkasnya.( Sln-01 )

Comments

Popular posts from this blog