Dewan Setuju Terhadap Perda 15 Pembentukan Desa

Lombok Tengah Silaqsaksikaninformasintb, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyatakan setuju terhadap 15 (lima betas)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa  menjadi Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah. Pernyataan persetujuan oleh Dewan disampaikan usai Panitia Khusus (Pansus) melaporkan hasil pembahasan 15 (lima belas) rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa. Laporan disampaikan oleh juru bicara Pansus DPRD Loteng, Dadik Ariesta saat rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Loteng pada Kamis (28/11).

Juru Bicara Pansus DPRD Loteng, Dadik Ariesta mengatakan, sejalan dengan adanya kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemekaran wilayah dan sesuai dengan tuntutan aspirasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembanguan desa di Kabupaten Lombok Tengah, maka melalui Surat Bupati Lombok Tengah Nomor: 188.342/49/HKM, tanggal 9 Oktober 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, telah mengajukan 15 Rancangan Peraturan
Daerah kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.

"Lima belas rancangan Perda tersebut tentang Pembentukan Desa Berinding Kecamatan Kopang, Pembentukan Desa Pajangan Kecamatan Kopang, Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur, Pembentukan Desa Jeropuri Kecamatan Praya Timur, Pembentukan Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur, Pembentukan Desa Belike Lebe Sane Kecamatan Praya Timur, Pembentukan Desa Lingkoq Berenge Kecamatan Janapria, Pembentukan Desa Janggawana Kecamatan Janapria, Pembentukan Desa Prako Kecamatan Janapria, Pembentukan Desa Tibu Sisok Kecamatan Janapria, Pembentukan Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya, Pembentukan Desa Kerame Jati Kecamatan Pujut, Pembentukan Desa Dadap Kecamatan Pujut, Pembentukan Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang dan Pembentukan Desa Lelong Kecamatan Praya Tengah," sebutnya.

Dijelaskan bahwa selama ini Panitia Khusus melakukan konsultasi dengan Pemerintah daerah yang
dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, serta dengan menghadirkan para Camat
desa yang dimekarkan, para Kepala Desa dan Ketua BPD desa Induk, serta Para penjabat
masing-masing desa persiapan, dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke masing masing desa persiapan yang akan ditetapkan menjadi desa. "Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui secara fisik keterpenuhan berbagai persyaratan pembentukan desa sesuai
ketentuan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelasnya.

Disampaikan, dari keseluruhan tahapan pembahasan tersebut, Panitia Khusus DPRD mendapatkan gambaran bahwa pembentukan 15 (lima belas) desa ini telah berproses cukup lama, dan
secara yuridis telah memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk diketahui bersama bahwa berdasarkan hasil kajian Panitia Khusus terhadap 15
(lima betas) Desa yang akan dibentuk ini adalah merupakan pemekaran dari 11 (sebelas)
Desa pada 7 (tujuh) wilayah kecamatan dan sudah ditetapkan menjadi Desa Persiapan
dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah," katanya.

Lebih jauh disampaikan, berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Tengah, Gubernur
Nusa Tenggara Barat menerbitkan surat Gubernur yang memuat kode register desa
persiapan, dan selanjutnya sebagai dasar bagi Bupati Lombok Tengah untuk mengangkat
Penjabat Kepala Desa Persiapan yang berasal dari unsur PNS Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Tengah.

Dijelaskan, berdasarkan seluruh proses yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD, dan
setelah mencermati penjelasan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, Para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD Desa Induk, dan Penjabat Kepala Desa Persiapan, serta setelah
menelaah dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Tengah, maka Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan hal-
hal sebagai berikut
"Secara sosiologis Pemekaran 15 (lima belas) Desa tersebut merupakan momen dan
harapan yang sangat dinantikan oleh masyarakat 15 desa persiapan untuk segera
ditetapkan menjadi Desa," ungkapnya.

Dikatakan, Panitia Khusus DPRD memandang bahwa harapan
masyarakat tersebut dipahami sebagai aspirasi positif yang sangat kuat sebagai
sebuah ikhtiar Pemerintah Desa untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat sesuai harapan kita bersama. " Lima belas Desa Persiapan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Lombok Tengah tersebut, telah berusia hampir genap 3 (tiga) tahun, sehingga sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, apabila dalam kurun waktu paling lama
3 (tiga) tahun Desa Persiapan tidak ditetapkan menjadi Desa, maka Desa Persiapan
harus kembali ke Desa Induk. Hal ini dihawatirkan akan berdampak pada kondusifitas daerah sebagaimana tertuang dalam hasil kajian tim kajian desa persiapan di Kabupaten Lombok Tengah," tegasnya.

Oleh sebab itu, katanya, Panitia Khusus DPRD berpandangan
bahwa pemekaran desa ini merupakan aspirasi masyarakat yang membutuhkan
dukungan semua pihak, tentu dengan senantiasa memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyisakan persoalan dikemudian hari. "Terhadap struktur, substansi dan materi muatan yang telah diatur dalam 15 (lima belas) Rancangan Peraturan daerah tentang Pembentukan Desa ini, Panitia Khusus
DPRD Kabupaten Lombok Tengah memberikan penyempurnaan sebagai berikut, Konsiderans,
Pada konsiderans yang diawali dengan kata menimbang, ditambahkan aspek
filosopi yang terkait dengan tujuan pembentukan desa," paparnya

Adapun rumusan norma Konsiderans untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Berta untuk mendorong
percepatan kesejahteraan masyarakat desa, maka perlu menetapkan Desa
Persiapan Berinding menjadi Desa. "Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Desa Persiapan
Berinding telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan dapat ditetapkan menjadi Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Desa Persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi
Desa paling lama 3 (tiga) tahun apabila telah memenuhi persyaratan," bebernya.

Lebih rinci disampaikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa Berinding Kecamatan Kopang.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Berinding
menjadi sample dan berlaku untuk 14 (empat) belas Ranperda lainnya. "Kami setuju terhadap 15 (lima belas)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa tersebut menjadi Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Tengah" dengan saran dan rekomendasi, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, untuk secara inten
melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran/APBDES
desa yang dimekarkan/desa induk, sehingga porsi anggaran desa induk dan desa
yang baru terbentuk dapat dilaksanakan secara proforsional. Hal ini dimaksudkan
agar percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik di desa yang baru terbentuk dapat berjalan dengan baik, jangan sebaliknya,
setelah pemekaran malah menjadi desa yang terbelakang dan sulit berkembang.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan agar memerintahkan kepada para Camat yang
diwilayahnya ada pembentukan/pemekaran desa untuk senantiasa memperhatikan
perkembangan yang terjadi di desa induk maupun di desa yang baru terbentuk,
sehingga apa bila terjadi masalah ditengah-tengah masyarakat dapat segera diatasi
secara cepat dan tepat," tandasnya (SSIN)

Comments

Popular posts from this blog