• kajari Praya Tahan Mantan Kades Pengembur


Lombok Tengah silaqsaksikaninformasintb, -Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya memenuhi janjinya akan mengkrangkeng salah seorang calon tersangka Korupsi Dana Desa di Kecamatan Pujut. Akhirnya Kamis (9/5) siang kemarin, Supardi Yusuf Mantan Kepala Desa Pengembur Kecamatan Pujut ditetapkan Kajari Praya sebagai tersangka dan langsung di tahan.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kajari Praya, Kunto Agung W dikonfirmasi menyatakan, pihaknya membenarkan menahan mantan Kades Pengembur, Supardi Yusuf atas dugaan kasus Korupsi Dana Desa. Dimana Kamis (9/5) kemarin tersangka setelah diberikan surat penahanan dan di pakaikan rompi tersangka korupsi kemudian di titipkan di Rutan Praya. "Benar kami tahan tersangka korupsi DD Pengembur," ungkapnya.
Sebelumnya, Supardi Yusuf diberikan surat panggilan sebagai tersangka oleh pihak Kajari Praya pada Jumat pekan kemarin. Dan kemudian tersangka Kamis kemarin datang seorang diri di Kejaksaan tanpa didampingi pengacara. "Saat tersangka datang menghadiri panggilan kami tanya dia mengatakan tidak menggunakan pengacara," terangnya.
Tersangka datang menghadiri panggilan Jaksa sekitar jam 10.30 WITA dan diperiksa sampai jam 13.00 siang. Berdasarkan hasil keputusan tim Jaksa, kemudian ditetapkan tersangka di tahan dengan alasan agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri. "Kami tahan tersangka hingga 20 hari kedepan," tegasnya.

Saat ini berkas tersangka Supardi Yusuf masuk dalam tahap kedua yakni penyidikan. Kemudian karena berkas tersangka sudah lengkap,kemudian berkasnya diserahkan ke tim yang akan menyidangkan. "Secepatnya kami ajukan ke persidangan," sambungnya.

Di uraikan kalau kasus yang membelit mantan Kades Pengembur yakni kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2017 kemarin. Dimana akibat ulah pelaku, negara dirugikan berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp 825 juta. Sementara tersangka dikenakan dengan Primer pasal 2 jo pasal 18 jo psl 55 ayat (1) subsidair psl 3 jo psl 18 jo psl 55 ayat 1 UU Tipikor. "Dimana tersangka di jerat dengan kurungan paling sedikit satu tahun sampai seumur hidup," paparnya. SSI

Comments

Popular posts from this blog