Workshop dan koordinasi pelaksanaan PP 34 tahun 2016

Lombok Tengah Silaqsaksikaninformasintb Untuk memaksimalalkan hasil pendapatan negara melalui pajak dan sekaligus menjawab keluhan masyarakat Lombok Tengah terkait dengan proses pengalihan atas tanah dan bangunan Kantor Pelayanan Pajak Nasional menggelar workshop dan koordinasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahan, junto PMK No 261 /PMK. 03/2016 tentang tata cara peyetoran, pelaporan, dan pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan beserta perubahannya.

Dalam acara workshop ini dihadiri oleh Kepala BPN profensi Ntb, L. Irfan Sobari, Kabid Dispenda LombokTengah, Alpian Muntaha, Kanwil Pajak Ntb Widi Widodo, Kepala Badan Hukum Pertanahan Fropensi Ntb, Abdul Khalid, seluruh notaris dan pengacara se pulau Lombok acara ini di laksanakan di Kantor PPN Lombok Tengah, Selasa, 5 - 03.

Dalam kesempatan Kabid Dispenda Lombok Tengah Alpian Muntaha mengatakan sinergitas diantara lembaga pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam hal ini pihak notaris dan pengacara untuk terbuka kepada pihaknya dalam hal pembuatan surat jual belinya yang terkadang oleh warga masyarakat di buat kecil nominalnya sementara harga tanah dan atau bangunan telah ada standar harganya sehingga terkesan menghindari pajak terangnya.
Selanjutnya Alpian mengatakan 42,31 % peralihan tanah dan bangunan di Lombok Tengah terbesar dan tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah yakni di kecamatan Praya, Kecamatan Praya Barat dan Kecamatan Praya Barat Daya terangnya.
Alpian berharap dengan peraturan PP 34 Tahun 2016 ini junto PMK No 261 /PMK. 03 /2016 mengenai tata cara pengurusan peralihan atas tanah dan bangunan menjadi praktis dan mudah, sehingga pendapatan dari sektor pajak semakin baik kedepannya terangnya.

Sementara itu Badan hukum pertanahan Nasional Profensi Nusa Tenggara Barat Abdul Khalid,
Terjadi kendala karna aturan dan tata cara berlainan di setiap daerah.
Terkait di kegiatan ini ada dua yang kita tekankan yakni peralihan akte atas tanah dan penerbitan terhadap kantor dan atau bangunan yang penguasaan terhadap tanah dan atau bangunan oleh pemerintah daerah sebagai contoh awal terhadap penerapan peraturan pemerintah yang baru ini terangnya.

Selanjutnya Abdul Khalid menegaskan yang terpenting menurut Khalid adalah sinergitas diantara steikhoulder lembaga yang membidangi soal ini harus memiliki semangat yang sama dalam proses penerapan aturan ini sehingga pendapatan di sektor pajak tentu lebih meningkat dan ini yang kita harapkan bersama warga masyarakat cepat dalam pengurusan peralihan kepemilikan atas tanah dan atau bangunan dan tentu sekaligus mudah untuk membayar kewajibannya membayar pajak Tungkasnya. Win


Comments

Popular posts from this blog