Komisi III Sampaikan penjelasan tentang Ranperda Perlindungan Mata Air dan Masing-masing Praksi menyampaikan Pandangan Tentang Ranperda Perlindungan Mata Air di Lombok Tengah

Lombok Tengah silaqsaksikaninformasintb sidang Paripurna anggota Dprd Lombok Tengah di buka secara resmi oleh wakil ketua Dprd Lombok Tengah Nasib, Kamis 22-03 di ruang sidang utama Dprd Lombok Tengah dengan agenda sidang penyampaian penjelasan komisi III tentang Rancangan peraturan perundangan daerah Lombok Tengah Ranperda tentang perlindungan mata air dan pandangan masing-masing Praksi tentang Ranperda Perlindungan Mata Air.
Sidang Paripurna ini dihadiri oleh Sekwan DPRD Lombok Tengah dan jajaranya serta 25 anggota Dprd Lombok Tengah, penjelasan komisi III Dprd Lombok Tengah tentang Ranperda perlindungan mata air ini disampaikan oleh H. Mayuki, S. Ag, Mayuki mengatakan sumber mata air merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan sebesar untuk manusia, sesuai dengan pasal 33 uud 45 yang mengatakan bumi air dan seluruh keyaaan yang menguasai hajat hidup orang bayak di kuasai negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran masyarakat terangnya.

Selanjutnya Mayuki menyampaikan untuk terus menjaga sumber mata air supaya debit air yang dihasilkan terus bertambah untuk selanjutnya dapat mensuplai air ke seluruh Lombok Tengah komisi III Dprd Lombok Tengah memandang perlu untuk membuat regulasi khusus tentang Ranperda Perlindungan Mata Air ini karna kebutuhan masyarakat terus meningkat disebabkan jumlah masyarakat terus bertambah sesuai peraturan yang lebih tinggi sebagai turunan ke daerah terangnya.
Dan struktur Ranperda Perlindungan Mata Air ini di susun dalam 17 bab dan 37 pasal yaitu bab 1 tentang ketentuan umum di atur dalam pasal 1-3, bab2 ruang lingkup di atur dalam pasal 4, Bab 3 upaya perlindungan dimulai dari pasal 5 - 18, Bab 4 tentang pengendalian kualitas dan kuantitas mata air di atur dalam pasal 19,Bab 5, tugas dan wewenang pemerintah di atur dalam pasal 20 - 21, Bab 6 mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat di atur dalam pasal 22 - 24, Bab 7 inisiatif perlindungan air di atur dalam pasal 25 "bab 8 Koordinasi dan kerjasama di atur dalam pasal 26 - 27 Bab 9 dewan perlindungan mata air di atur dalam pasal 28, Bab 10 penyelesaian Sengketa di atur salam pasal 29, Bab 11 peranserta masyarakat di atur pada pasal 30, Bab 12 pembinaan dan pengawasan di atur dalam pasal 31 - 32, Bab 13 mengatur tentang ketentuan hukum di atur dalam pasal 33, Bab 14 ketentuan pidana di atur dalam 34, bab 15 pembiayaan diatur dalam pasal 35, Bab 16 ketentuan peralihan diatur dalam pasal 36, Bab 17 ketentuan via anggota di atur dalam pasal 37. Dari penjelasan ini masukan serta kritik dari masing-masing Praksi sangat diharapkan imbuhnya.

Selanjutnya masing-masing parta menyampaikan pandangan tentang usul Ranperda Perlindungan Mata Air yang seluruh Praksi di Dprd Lombok Tengah setuju dan sepakat untuk di bahas selanjutnya usulan Ranperda tentang perlindungan mata air adapun pandangan dari masing-masing Praksi di dprd Lombok Tengah

Golkar pandangannya disampaikan oleh HL. Masud, Sos. mengatakan 160 titik mata air di Lombok Tengah Itu pun ada yang berfungsi dan tidak dan tentu kami mensuport langkah anggota komisi 3 tersebut dan setuju untuk dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku terangnya.

Sementara itu dari Praksi Gerinda di sampaikan oleh L. Muhiban setelah mencermati Ranperda Perlindungan Mata Air ini belum cukup jika tidak di atur mana mata air yang diatur secara spesifik dan harus diatur secara perkelas jarang, kurang tetapi menyetujui pembahasan perlindungan air untuk selanjutnya di bahas terangnya.

Praksi PKB di sampaikan oleh Hj Nurul Adha tentang perlindungan mata air ini menanggapi langka komisi 3 ini dianggap terlambat tetapi langkah ini dikatakan dari tidak karna debit air di Lombok Tengah semakin hari semakin menipis terangnya.
Selanjutnya penyebab utamanya adalah penggundulan hutan, dan pembangunan yang tidak memperhatikan alam serta jumlah manusia di Lombok Tengah bertambah dan sangat setuju dengan Ranperda Perlindungan Mata Air ini terangnya.

Sementara itu Praksi Demokrat di sampaikan oleh TGH Jamaluddin terkait Ranperda Perlindungan Mata Air mengatakan setuju untuk pembahasan Rancangan peraturan daerah ini dibahas ke level selanjutnya.

Praksi PPP oleh Sahirudin mengatakan dalam pandangan umumnya setuju atas langkah yang di tempuh komisi 3.
Sementara itu Praksi PKS oleh Supriadi sangat setuju tentang Ranperda yang notabeneya berasal dari sumber mata air di BKU tersebut, Dari Praksi PBB dibacakan oleh Didik Arista, pandang praksinya tentang perlindungan mata air sepakat dan setuju Ranperda Perlindungan Mata Air ini di bahas selanjutnya.
Sementara itu Praksi Nasdem Kamran setuju atas langkah dari komisi III ini tungkasnya.
Sementara itu Praksi Nurani Perjuangan tak satupun yang hadir . Win

Comments

Popular posts from this blog