Dewan Lombok Tengah Bahas Ranperda Perlindungan Mata Air
Silaqsaksikaninformasintb - Lombok Tengah | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sidang Paripurna pembahasan hasil kajian badan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terhadap Ranperda usul DPRD tentang perlindungan mata air, Selasa (12/3/2019).

Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puaddi FT itu berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.
Ranperda usul DPRD tentang perlindungan mata air yang merupakan usulan dari komisi III DPRD Lombok Tengah.

Dalam sidang Paripurna itu,Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puddi FT menyampaikan, laporan hasil kajian Badan Pembentukan Perda penting dilakukan guna merujuk pada ketentuan pasal 6 ayat (4) yang mengatur tentang Ranperda yang telah dikaji oleh Badan Pembentukan Perda disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Lombok Tengah." Hasil kajian  badan pembentukan Perda  terhadap Ranperda usul DPRD yang berasal dari usul komisi III tentang perlindungan mata air dengan mendapatkan berbagai kesimpulan,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, sesuai dengan hasil kajian badan pembentukan Perda di DPRD Lombok Tengah, yang ditinjau dari aspek filosopi, Bapemperda,  memandang bahwa norma- norma yang diatur didalam usulan komisi III itu, tidak bertentangan dengan nilai- nilai leluhur pancasila."Dari hasil  sinkronisasi terhadap semua dasar hukum terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan mata air, sebagaimana dicantumkan dalam Ranperda ini maka  pembentukan Perda memandang secara Yuridis  peraturan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan lainnya,” jelas H. Achmad Puaddi
Maksud dari tidak bertentangan itu lanjut, H. Achmad Puaddi, baik secara vertical dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, maupun secara horizontal dengan peraturan daerah (Perda) di Lombok Tengah yang sejajar." Usulan dari Komisi III ini sudah dikaji, hasilnya sudah sesuai. selanjutkan akan kita bahasa sebagai Ranperda usulan DPRD Lombok Tengah,”tuturnya.
Ditinjau dari aspek sosiologis, kata H. Achmad Puaddi, badan pembentukan peraturan daerah memandang pembentukan Ranperda tentang perlindungan mata air ini, perlu untuk dibentuk di Kabupaten Lombok Tengah, mengingat ketersediaan air terutama pada musim kemarau sering menjadi keluhan masyarakat. Karena air menjadi barang langka.“Artinya ini menunjukan  kebutuhan terhadap ketersediaan air dari tahun ketahun semakin meningkat. Sementara, perlindungan terhadap mata air, belum dilakukan secara optimal,” tuturnya.

Untuk itu, diperlukan kerangka regulasi yang diharapkan dapat memberikan solusi  terhadap ketersediaan pasokan air secara berkesinambungan, melalui pelestarian lingkungan dan perlindungan mata air dengan pelibatan seluruh element masyarakat sekitar sumber mata air di wilayah Lombok Tengah.
Kegiatan perlindungan mata air ini nantinya diharapkan bisa dijadikan salah satu program prioritas pemerintah daerah sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan pasokan air untuk masyarakat Lombok Tengah yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan."Usulan dari Komisi III ini layak untuk dilanjutkan pembahasannya sebagaimana mekanisme pembahasan Ranperda usul DPRD yang telah diatur dalam tata tertib DPRD Lombok Tengah,” ujarnya. Win

Comments

Popular posts from this blog