Samsoel Qomar, Kekalahan Atas Kepemilikan Pantai Nambun Oleh Pemkab Lobar, Bukti Pemkab Loteng Lemah di Diplomasi

Lombok Tengah silaqsaksikaninformasintb, Pantai Nambun yang berada di Kecamatan Praya Barat Daya yang telah resmi menjadi milik Kabupaten Lombok Barat merupakan bukti bahwa koaran pasang badan merupakan gertak sambil yang di lontarkan bupati Loteng H. Suhaili, Ft, termasuk kabag hukumnya mundur saja karna tidak mampu berdiplomas dengan baik dan tegas terangya, 10-09 di ruang kerjanya, komisi 2 Dprd Loteng.

Qomeng panggilan akrab ketua komisi 2 Dprd Lombok Tengah menjelaskan terlepasnya Pantai Nambun dari Lombok Tengah merupakan tamparan keras bagi Pemda Loteng dan steikhoulder terkait, dimana dulunya Suhaili berkoar Nambun harga mati dan akan pasang badan untuk memperjuangkan Nambun ini menjadi milik Lombok Tengah teryata hanya omongan saja, terbukti di setiap pertemuan yang di gelar antara pihak Lombok Barat dengan pihak Lombok Tengah yang di inisiasi oleh kementerian dalam negeri pihak Loteng hanya di wakili oleh pejabat sekelas asisten 2, Bapeda, badan perencanaan dan pembangunan daerah, kan tidak kuat argumentasinya terangnya di ruang kerjanya 10-09 kepada sejumlah awak media.

Politisi Demokrat ini selanjutnya mengatakan dulu katanya akan apel Sumpah pemuda di Nambun Praya Barat daya itu juga tidak jadi ini sebetulnya ada apa dengan pemerintah daerah Lombok Tengah menurutnya Kabag Hukum Pemda Loteng sebaiknya mundur saja tungkasnya.

Puluhan warga masyarakat kepemilikan tanah atas tanahnya di Nambun hilang karna kepengurusan telah beralih ke Lombok Barat kemudian tanggung jawab Pemda dimana, kalau tidak mampu berdiplomas mundur itu kabag hukum kalau tidak mampu, dan sekda mundur juga tidak bisa mengkoordinir steikhoulderya,
Faktanya menurut komeng Nambun atau Buwun itu bahasa papuk balok (bahasa Sasak, nenek moyang) yang artinya sumur jelas itu milik kita terangnya  terkait tapal batas wilayah antara pantai Nambun dengan lembar sudah jelas kok terangnya. dan puluhan warga kehilangan hak atas tanahnya, dan Komisi 2 Dprd akan mengadakan uji kelayakan terkait kepemilikan tanah ini masak orang luar tidak boleh memiliki tanah di sana, sedang kita susun klausal drafnya terangnya untuk kita uji kelayakan tungkasnya. Win

Comments

Popular posts from this blog