Penanganan Dampak Gempa bumi di Lombok Presiden Keluarkan Inpres Sebagai Payung Hukumnya

Jakarta silaqsaksikaninformasintb, Instruksi Presiden Joko Widodo tentang Penanganan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan cara mengeluarkan Instruksi Presiden, Dengan Inpres ini, kementerian dan lembaga negara baik pusat maupun daerah memiliki payung hukum untuk penanganan dampak bencana gempa bumi di lapangan.

Pemerintah terus mengupayakan penanganan maksimal bagi para korban gempa Lombok. Saat ini, pemerintah pusat fokus pada penyampaian bantuan bagi para korban yang mengalami kerusakan tempat tinggal setelah gempa terjadi.

Yang paling penting adalah penanganannya secara nasional telah kita kerjakan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten tungkasnya melalui akun resmi miliknya 24 - 08. Win

Comments

Popular posts from this blog