Specialis Curan Mor di Destinasi Wisata The Mandalika Kuta
Lombok Berhasil di Tangkap
Lombok Tengah Silaqsaksikaninformasintb, Aksi pencurian sepeda motor yang
marak di daerah wisata Pantai Kuta, Desa Kuta Kecamatan Pujut yang sebagian
korbannya adalah warga Negara asing ( WNA ) tentu merupakan tamparan bagi
aparat Kepolisian Lombok Tengah untuk bekerja keras mengungkap pelaku curan mor
tersebut.
Tim Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan
menangkap pelaku curan mor yang biasanya beroperasi di daerah wisata Pantai
Kuta, Desa Kuta Kecamatan Pujut tersebut berdasarkan Surat Laporan
LP/63/V/2018/NTB/Res Loteng/ Sek. Kuta. Pelaku yang berinisial NR, umur 27 ,
terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karna melawan dan berusaha kabur, NP umur 40 Tahun dan KP Umur 25 Tahun berhasil
di ciduk aparat Tim Opsnal Kapolres Lombok Tengah dengan lokasi yang berbeda
dan dua anggota kelompok Curan Mor ini masih DPO yang semua tersangka ini
adalah warga Kuta, Desa Kuta terang Kasad Reskrim Polres Lombok Tengah AKP
Refles P. Girsang 25-06 di Pres-Confrence di ruang kerjannya.
Selanjutnya Refles mengatakan tugas dari masing-masing
pelaku ini berbeda ada yang sebagai pemetik, pengawas dan penadah, setelah
mereka memantau calon korbannya yang terutama para turis yang hendak berenang atau
pun hanya sekedar sun bathing atau berjemur baru kemudian mereka beraksi dengan
tugas masing-masing, NR ini sebagai pemetik dan dua lainnya yang masih DPO
terang Refles, dan NR ini terpaksa kami tembak karna melawan dan hendak kabur.
Sementara dua rekannya yakni NP, KP kita tangkp di rumah
mereka masing-masing. Dari pengakuan mereka, kelompok ini telah melakukan curan
mor di 5 TKP yang berbeda di Pantai Kuta, Desa Kuta Kecamatan Pujut yakni di
Pantai Tanjung Aan, Pantai Seger, Pantai Aik Lengis, Pantai Torok Bell, dan
Pantai Kuta terang Refles.
Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah tiga buah
unit sepeda motor, dan ancaman hukuman untuk para pelaku ini adalah Pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Win
Comments
Post a Comment