Nasrudin Regulasi peraturan penggantii haji oleh ahli waris
telah di tetapkan pusat
Lombok Tengah silaqsaksikaninformasintb.com Animo Masyarakat di Nusa
Tenggara Barat yang begitu besar untuk menunaikan Ibadah Haji dngan lama tunggu
dari pendapartaran haji ini sampai 28 Th sehingga pemerintah pusat melalui
Kementrian Agama telah menetapkan regulasi peraturan baru mengenai tata cara
pergantian calon jemaah haji yang meninggal dunia oleh ahli waris mereka dengan
prosedur yang telah ditetapkan ungkap Kanwil Kemenag Profensi NTB H.Nasrudin di
Praya kemarin
Selanjutnya Nasrudin mengatakan regulasi ini dibuat untuk
memberikan kemudahan bagi para ahli waris untuk mengganti calon jemaah haji
yang meninggal dan telah melunasi biaya hajinya dengan melampirkan persyaratan
antara lain surat keterangan ahli waris, surat kematian dari kelurahan/desa
sehingga proses pergantian calon jemaah haji untuk tahun ini akan bisa
dilaksanakan dengan cepat terangnya kepada awak media.
Jumlah calon jemaah haji di NTB 4514 orang jemaah haji yang
tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat dengan pembagian
10 kelompok. Lebih jauh Nasrudin mengatakan untuk jemah haji di NTB bayak
sekali tetapi quota kita telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga kita
tidak bisa meberangkatkan mereka secara keseluruhan,
Selanjutnya Nasrudin meyebutkan untuk ongkos haji tahun ini
mengalami kenaikan sebesar Rp 500.000 dan bagi calon jemaah haji yang mendapat
waktu pelunasan samapi 4 Mei mendatang berarti waktu tunggunya akan naik
kedepan apalagi yang usianya 70 Th ke atas akan di seleksi di pusat jika ada
quota yang kurang kemudian akan dilihat kesempatan itu di tiap profensi yang
ada Indonesia dan inilah yang mereka katakana penambahan quota jelasnya, khusus
untuk yang usia 70 Th ke atas akan diprioritaskan dengan melampirkan pendamping
mereka yang nantinya akan mempertanggung jawabkannya di Arab Saudi imbuhnya.
Win
Comments
Post a Comment