Nasrudin Regulasi peraturan penggantii haji oleh ahli waris telah di tetapkan pusat
Lombok Tengah silaqsaksikaninformasintb.com Animo Masyarakat di Nusa Tenggara Barat yang begitu besar untuk menunaikan Ibadah Haji dngan lama tunggu dari pendapartaran haji ini sampai 28 Th sehingga pemerintah pusat melalui Kementrian Agama telah menetapkan regulasi peraturan baru mengenai tata cara pergantian calon jemaah haji yang meninggal dunia oleh ahli waris mereka dengan prosedur yang telah ditetapkan ungkap Kanwil Kemenag Profensi NTB H.Nasrudin di Praya kemarin

Selanjutnya Nasrudin mengatakan regulasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi para ahli waris untuk mengganti calon jemaah haji yang meninggal dan telah melunasi biaya hajinya dengan melampirkan persyaratan antara lain surat keterangan ahli waris, surat kematian dari kelurahan/desa sehingga proses pergantian calon jemaah haji untuk tahun ini akan bisa dilaksanakan dengan cepat terangnya kepada awak media.
Jumlah calon jemaah haji di NTB 4514 orang jemaah haji yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat dengan pembagian 10 kelompok. Lebih jauh Nasrudin mengatakan untuk jemah haji di NTB bayak sekali tetapi quota kita telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga kita tidak bisa meberangkatkan mereka secara keseluruhan,
Selanjutnya Nasrudin meyebutkan untuk ongkos haji tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 500.000 dan bagi calon jemaah haji yang mendapat waktu pelunasan samapi 4 Mei mendatang berarti waktu tunggunya akan naik kedepan apalagi yang usianya 70 Th ke atas akan di seleksi di pusat jika ada quota yang kurang kemudian akan dilihat kesempatan itu di tiap profensi yang ada Indonesia dan inilah yang mereka katakana penambahan quota jelasnya, khusus untuk yang usia 70 Th ke atas akan diprioritaskan dengan melampirkan pendamping mereka yang nantinya akan mempertanggung jawabkannya di Arab Saudi imbuhnya. Win

Comments

Popular posts from this blog