Praperadilan, Mr Lee Kalah di PN Praya

Lombok Tengah sinarlomboknews, Kasus yang menimpa warga Cina Lee Jong Kwak  yang di duga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP terkait dugaan Penggelapan dan atau penipuan terhadap Rui Jun warga negara Korea berawal dari kedua rekan bisnis ini mendirikan PT Mulia Jaya yang bergerak di bidang pembuatan bahan untuk batu - bata terang Kasad Reskrim AKP Prio Suhartono, Kamis, 13 - 02 di ruang kerjanya.

Selanjutnya Kasad Reskrim yang baru dilantik ini mengatakan kasus ini berawal dari Mr Lee yang bermitra kerja, dengan Rui Jun untuk mendatangkan  mesin untuk pembuatan batu bata dengan perjanjian kerja sama usaha nomer 352/Waarmeking /2017 (rangkap) Terangnya.

Sementara itu terkait hasil "Praperadilan Kasus penipuan dana atau Penggelapan yang di sangkakan kepada, Mr Lee yang di kuasakan oleh kuasa hukum Mr Lee, Emiil Siain, sementara dari Polres Lombok Tengah melalui Kasad Hukum Polda Ntb" , terangnya.

Selanjutnya Prio mengatakan praperadilan yang menuntut penangguhan penahanan dan penyitaan asset milik PT Mulia Jaya dianggap tidak sah itu,  kemudian dimenangkan oleh Polres Lombok Tengah melalui hakim tunggal Asri, SH pungkasnya.Red

Comments

Popular posts from this blog