Setelah diperiksa Sebagai  Tersangka, Camat Praya Barat Daya Langsung di Sel

Lombok Tengah silaqsaksikaninformasintb Setelah di periksa sebagai tersangka Camat Praya Barat Daya Kamarudin, SH,  langsung di tahan di Mapollres Polres Lombok Tengah Jumat 15 - 03 sekitar pukul 14, 35 WITA atas dugaan Korupsi berdasarkan hasil audit Inspekorat nomor Lhp /700/06/INS /RHS /2019/KH, 561-8-Maret 2019.

Camat Praya Barat Daya ini telah mengenakan baju tahanan  warna oranye, Camat Praya Barat Daya, Kamarudim,SH melangkah gontai menuju ruang tahanan Mapolres Lombok Tengah. Bersama sejumlan penyidik, seolah tanpa ekspresi ia terus melangkah hingga ke ruang administarsi tahanan.

Tersangka terduga korupsi Dana Marbot sebesar Rp.91.200.000 yang bersumber dari APBD Lombok Tengah itu, ditahan oleh penyidik Mapolres Lombok Tengah setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti kalau Kamarudin diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 8 uu no 31 tahun 1999 dan diperbahurui melalui uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau tipikor.

Adapun salah satu Tim Pengacara Tersangka Kamarudin yakni, Surya Hadi,SH sesaat setelah klien-nya ditahan pada Jumat 15/3/2019 di Mapolres setempata kepada sejumlah wartawan mengatakan,  memaklumi atas keputusan penyidik yang memutuskan klien-nya untuk ditahan. Namun ia berharap pihak Mapolres bersedia memberikan penangguhan penahanan terhadap klien-nya.

“Besok insyaallah surat permohonan penangguhan penahanan sudah masuk ke Mapolres dan kami berharap dipenuhi. Karena selama ini pak camat selalu kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan ini,”katanya.

Disamping itu lanjut Surya Hadi, klien-nya sudan mengembalikan sejumlah dana yang disangkakan telah dikorupsi  senilai Rp.91.200.000 tersebut sebelum klien-nya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, sehingga menurut tim pengacara tidak ada kerugian negara saat ini. Win

Comments

Popular posts from this blog